Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
93/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt Sri Gunarsih Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 93/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Gunarsih
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHSri Gunarsih
Tergugat
NoNama
1Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 50.000.000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp. 10.747,- + Rp. 3.600.000,- + Rp. 1.000.000,- + Rp. 1.000.000,- + Rp. 1.000.000,- = Rp. 106.610.747,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 106.610.747,-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak