INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
235/Pdt.P/2025/PA.Mgt | Sumarsono bin Woso Sidi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 235/Pdt.P/2025/PA.Mgt | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Magetan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut : PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor : 2/2/IV/1982 tanggal 01 April 1982 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Magetan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon ditulis Sumar diubah menjadi Sumarsono; 3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |