Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Jamadi Bejo
2.Paerah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 85/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat 10636/SPP/BPRS-MGT/III/2023
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan Perseroda
Tergugat
NoNama
1Jamadi Bejo
2Paerah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat
  2. Meghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 27.816.250,- (Dua puluh tujuh juta delapan ratus enam belas ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  4. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  5. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah SHM No. 2428 an. JAMADI BEJO, alamat Desa Gonggang Kec. Poncol Kab. Magetan dengan Luas 575 M2 NIB: 12 22 01 04 05830 Batas-batas sebelah utara Kusni, sebelah Timur Suwardi, sebelah Selatan jalan Midun, sebelah Barat Jamadi

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak