Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Tri Widodo
2.Sunarti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 45/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat 12008/SPP/BPRS-MGT/III/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Tri Widodo
2Sunarti
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 21,174,900,- (Dua puluh satu juta serratus tujuh puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 2616 An.SUNARTI alamat di desa Trosono Kecamatan Parang Kabupaten Magetan dengan Luas 2732 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 02 05 03900 batas utara Sungai batas timur Mahruf batas barat Rustam batas Mustakim 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak