Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
284/Pdt.P/2025/PA.Mgt Tri Utomo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 284/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 02 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Utomo
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Ade Nugroho, S.H.Wahyu Eka Purnama, S.H.Akbar Berdhi Anggriawan, S.H. Agil Restu Prasetya Gutama, S.H.Tri Utomo
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

  1. Menyatakan bahwa yang menjadi ahli waris sah dari Alm. KARTOREDJO GOEDEL dan Almh. TANEM adalah:
    • Ribawadi
    • Sunarti
    • Hendi Hera Susanto
    • Erie Fana Anjarsari
    • Bawadi
    • Fitri Wulandari
    • Mentari Dwi Yulianti
    • Lailatul Isnaini
    • Erfina
    • Kiki
    • Sigit Pawanto
    • Tri Utomo
  2. Menyatakan bahwa Tri Utomo adalah salah satu ahli waris yang sah dari  12 (dua belas) orang
  3. Menetapkan bahwa jumlah ahli waris keseluruhannya adalah 12 (dua belas) orang.
  4. Menyatakan penetapan ini sah dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan pengurusan harta peninggalan pewaris.
  5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak