Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
373/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Hadi Gimun bin Sokromo Dikun
2.Parmi binti Hardjo Kletong
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 373/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Hadi Gimun bin Sokromo Dikun
2Parmi binti Hardjo Kletong
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
  • Menetapkan identitas Pemohon I dalam Kutipan Akta Nikah Nomor 389/50/IX/1979 tanggal 21 September 1979 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan yang semula tertulis GIMUN diubah menjadi HADI GIMUN.
  • Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan.
  • Menetapkan dan membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak