Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Supardi bin Sutorejo
2.Sri Utami binti Woso Sugi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Supardi bin Sutorejo
2Sri Utami binti Woso Sugi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 357/14/XI/1990 tanggal  21 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Barat Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Djono Al Pardi  diubah menjadi Supardi, yang semula nama ayah kandung Pemohon I ditulis Suto Dikromo diubah menjadi Sutorejo, yang semula tahun lahir Pemohon II ditulis               15 Agustus 1962 diubah menjadi 15 Agustus 1970, dan yang semula nama ayah kandung Pemohon II yang semula ditulis Wongso Sugi diubah menjadi Woso Sugi;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak