Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda 1.Supriyono
2.Munawaroh Almukhtarsyah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 73/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat 13293/SPP/BPRS-MGT/II/2025
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Supriyono
2Munawaroh Almukhtarsyah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 71.906.720,- (Tujuh puluh satu juta sembilan ratus enam ribu tujuh ratus dua puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang [ada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan SHM No 500 An Munawaroh Almukhtarsyah, alamat di desa Malang Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan dengan Luas 168 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 12 22 11 04 00607 batas utara Singgih batas timur Jalan batas barat Suparmo  batas selatan Sabiyem dan meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak