Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan Perseroda Mariatun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 46/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat 12390
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan Perseroda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Mariatun
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 53.500.000,- (Lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada Lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 145 An. PUJIANTO Alamat Di Desa Nglopang Kecamatan Parang Magetan Jawa Timur Dengan Luas 1499 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 1222020200009 batas utara Pujianto batas Timur Hutan batas Barat Pujianto batas selatan Saluran

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak