Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Parlan bin Darmo Yoso
2.Surtini binti Darmo Saeran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Parlan bin Darmo Yoso
2Surtini binti Darmo Saeran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Akta Nikah Nomor : 574/3/III/1989 tanggal 28 Februari 1989 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan, yang semula nama Pemohon I ditulis Suparlan diubah menjadi Parlan;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak