Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt Nunuk Sulistyowati Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 91/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nunuk Sulistyowati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHNUNUK SULISTYOWATI
Tergugat
NoNama
1Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 40.000.000,- + Rp. 3.000.000,- = Rp. 43.000.000,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 43.000.000.-
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak