Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Ali Mustofa
2.Siti Khosiah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat 12601/SPP/BPRS-MGT/VII/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Ali Mustofa
2Siti Khosiah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Magetan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 29.839.250,- (Dua puluh Sembilan juta delapan ratus tiga puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan

Berupa kendaraan bermotor dengan:

BPKB NO T-05830574 an DEWI NADIYA FATIMAH

BPKB NO O-03564751 an MUHAMMAD NGUBAIDILLAH

BPKB NO L-07736917 an SITI KHOSIAH

 

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak