Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PA.Mgt Lasmi binti Klumpuk Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 19 Feb. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Lasmi binti Klumpuk
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak bernama Alfin Dwi Saputra bin Rakimun, di bawah perwalian Pemohon (Lasmi binti Klumpuk) yang akan digunakan untuk menjual sebidang tanah pertanian dengan Sertipikat Hak Milik Nomor : 1135 atas nama Jawi dengan Surat Ukur Nomor : 408/Bayemwetan /2014 luas 1574myang terletak di Desa Bayemwetan Kecamatan Kartoharjo Kabupaten Magetan  ;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesui dengan peraturan yang berlaku.

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak