Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
265/Pdt.P/2025/PA.Mgt Sri Sulastri binti Gimun Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 265/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Sulastri binti Gimun
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
  2. Menetapkan anak yang bernama Willy Azhar Saputra bin Sugeng Haryoko dan Ratu Aisyah binti Sugeng Haryoko, di bawah perwalian Pemohon (Sri Sulastri binti Gimun) yang akan digunakan untuk proses pencairan dana pensiun di Taspen Cabang Madiun atas nama Sugeng Haryoko;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Subsidair :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak