Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt Parsi Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 101/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Rabu, 10 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parsi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Arifin Purwanto,SHParsi
Tergugat
NoNama
1Wawan W sebagai Manajer KSPP Syariah MSI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum, perbuatan Tergugat (wanprestasi ) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Rp. 10.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp. 60.000.000,- + Rp. 2.552.000,- = Rp. 82.552.000,-. Jadi kerugian seluruhnya adalah Rp. 82.552.000.-;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak