Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
261/Pdt.P/2025/PA.Mgt 1.Bambang Al Mudakir bin Gimun
2.Windarti binti Tasripan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 261/Pdt.P/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Bambang Al Mudakir bin Gimun
2Windarti binti Tasripan
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum

PRIMAIR :

1.   Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan identitas dalam Kutipan Akta Nikah Nomor: 04/04/IV/1991 tanggal 08 April 1991 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Takeran Kabupaten Magetan, yang semula bulan lahir Pemohon I ditulis 14 Juli 1970 diubah menjadi 14 Januari 1970, dan nama ayah kandung Pemohon I yang semula ditulis Moh Gimun diubah menjadi Gimun;

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak