Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt PT BPRS Magetan (Perseroda) 1.Nia Luviani
2.Angga Setiawan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PA.Mgt
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat 11727/SPP/BPRS-MGT/I/2024
Penggugat
NoNama
1PT BPRS Magetan (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Endah Kundarti, Wangkot MargonoPT BPRS Magetan (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Nia Luviani
2Angga Setiawan
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar 9.350.000 (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
  6. Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 1367 An. ANGGA SETIAWAN, alamat di Desa Plumpung,Magetan Jawa Timur dengan Luas 314 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 00117  batas utara Sungai Batas Timur Supar  batas Barat Marti batas selatan Ceito meliputi pula segala yang ada di atas tanah tersebut baik yang saat ini ada maupun yang ada di kemudian hari

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak