| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 50.724.886,- (Lima puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
- Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 02973 An. Wartiningsih, alamat di desa Karangrejo Kecamatan Kendal Kabupaten Ngawi dengan Luas 205 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 1221040202160 batas utara Cipto Batas TimurĀ Karno batas barat Sadiyem batas selatan Jalan
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |