- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 19.455.200 (Sembilan belas juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
- Melakukan pemasangan banner/plang pada lokasi jaminan apabila tidak bisa memenuhi kewajiban tersebut
Menjual sendiri atau bersama sama dan atau lelang jaminan berupa tanah dengan: SHM No 590 An.KADIMIN alamat di desa Bangsri Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan dengan Luas 383 m2 Dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) : 863 1997 batas utara Wardi batas timur Nikrik batas barat Supi batas selatan jalan |