Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MAGETAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2024/PA.Mgt 1.Sri Mulyani binti Mangun Rejo alias Mangun Redjo
2.Desia Mentari Putri binti Rukmana
3.Devia Mentari Putri binti Rukmana
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2024/PA.Mgt
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Mulyani binti Mangun Rejo alias Mangun Redjo
2Desia Mentari Putri binti Rukmana
3Devia Mentari Putri binti Rukmana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan bahwa Rukmana bin Subita telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 2024;
  3. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Rukmana bin Subita adalah :
  1. Sri Mulyani binti Mangun Rejo alias Mangun Redjo (Istri Pewaris);
  2. Desia Mentari Putri binti Rukmana (Anak Pewaris);
  3. Devia Mentari Putri binti Rukmana (Anak Pewaris);
  1. Menetapkan penetapan ahli waris tersebut untuk kepentingan mengurus pencairan tunjangan pensiun almarhum Rukmana bin Subita kepada Para Pemohon di Bank BNI Cabang Madiun;
  2. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

SUBSIDER :

Mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak